ADAT BAK PO TEUMEUREUHOM HUKUM BAK SYIAH KUALA
ADAT
BAK PO TEUMEUREUHOM
Diartikan
kedalam bahasa Indonesia:
Adat
dipegang oleh PO TEUMEUREUOM. Maksudnya adalah sebuah kehormatan
pada orang yang telah meninggal dunia (Wafat) yaitu almarhum Sultan
Iskandar Muda.
Sultan
Iskandar Muda adalah sebagai lambanng dari pemegang kekuasaan dalam
pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam yang adil dan makmur dimasa jayanya.Dalam
pemerintahan yang demokrasinya yang seperti sekarang ini dinamakan pelaksana
pemerintahan dan pemegang kekuasaan Eksekutif(simbol adat).
HUKUM
BAK SYIAH KUALA
Adapun
maksud dari kalimat hukum bak Syiah Kuala adalah sebagai simbol
keadilan,kejujuran dan keagamaan.Ungkapan tersebut disandarkan kepada politikus
agung, ahli pikir serta negarawan yang terkenal yaitu : SYEKH ABDUR RAUF yang
makamnya terletak di kuala krueng Aceh,karena
itu disebut Syiah Kuala.Syekh Abdur Rauf terkenal
dengan sebutan Kadi Malikul Adil Mufti Kerajaan. Dalam
pelaksanaan pemerintahan kerajaan Darussalam,Syiah Kuala sebagai pemegang
kekuasaan pelaksanaan hukum,yang dalam negara demokrasi disebut Yudikatif.Kerajaan
Aceh Darussalam dimasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda adalah Kerajaan
Islam,oleh karena itu hukum yang berlaku adalah Hukum Islam,karena
Syekh Abdur Rauf adalah seorang Ulama FIQH,dan sebagai Mufti
Kerajaan Kadi Malikul Adil,oleh karenaa itulah hukum disimbolkan
kepadanya,yaitu :Hukum Bak Syiah Kuala.
QANUN
BAK PUTROE PHANG
Qanun
artinya adalah Undang-Undang.Undang –Undang dibuat oleh Musyawarah
Pengadilan Rakyat atau Mahkanah Rakyat,pada masa sebelum
Sultan Iskandar Muda menjadi Raja,Mahkamah Rakyat tersebut belum terbentuk
dalam Kerajaan Aceh.Setelah Sultan Iskandar Muda berkuasa,atas saran dan
prakarsa dari permaisuri Sultan yang berada dari Kerajaan Pahang yang
bernama Putri Kamaliah,maka terbentuklah Mahkamah Rakyat,Mahkamah
Rakyat bila kita ambil persamaannya dalam pemerintah demokrasi sekarang
adalah Dewan Perwakilan Rakyat.sedangkan Qanun
persamaannya sekarang adalah Undang-Undang.
Oleh
karena Putri Kamaliah yang memprakarsai terbentuknya Mahkamah Rakyat maka Putri Kamaliah dibuat sebagai simbol dari Qanun tersebut,dengan ungkapan qanun Bak Putroe Phang.
karena Putri Kamaliah yang memprakarsai terbentuknya Mahkamah Rakyat maka Putri Kamaliah dibuat sebagai simbol dari Qanun tersebut,dengan ungkapan qanun Bak Putroe Phang.
REUSAM
BAK LAKSEUMANA
Apabila
diartikan secara bebas,Reusam adalah pengurus bidang bidang
diPlomatic,keprotokolan,dan etika.Biasanya urusan keprotokolan tersebut
diurus oleh Kementerian Pertahanan atau angkatan perang dalam
kerajaan Aceh Darussalam.Pemegang jabatan tertinggi sebagai Menteri Pertahanan
ditunjuk Panglima Tertinggi Angkatan Laut,yaitu Laksamana. oleh
karena itu Laksamana dilambangkan sebagai pemegang urusan protokoler,diplomat
atau hubungan luar negeri dan etika dengan sebutan Reusam Bak
Lakseumana.
PENGALIHAN
PEMBINAAN ASPEK – ASPEK ADAT
DAN
HUKUM ADAT
Pada
prinsipnya adat Aceh bersumber pada syari’at-syari’at bersumber pada Kitabullah, pada
umumnya Adat Aceh sesuai syari’at islam hanya beberapa aspek kecil saja yang
diperlukan modifikasi.Adat Aceh merupakan hukum,aturan tata tertib yang telah
sudah diketahui oleh masyarakat turun-menurun.
1. Adat
adalah
: nilai – nilai budaya aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
diikuti dan diamanahkan secara turun – temurun.
2. Hukum
Adat adalah : aturan atau qaidah yang
mengatur perbuatan mukallaf bersendikan syari”at islam yang dipatuhi,dihormati,diamalkan
sebagai landasan dan aturan hidup masyarakat.
3. Adat – Istiadat : seperangkat nilai
aqidah norma dan kebijaksanaan yang tumbuh dan berakar,dihayati,diamalkan dalam
masyarakat Aceh.
HUKUM
ADAT DAPAT DIBAGI DALAM BEBERAPA MACAM YAITU :
a. Adatullah
: Adat – Istiadat yang bersumber dari Alquran
juga disebut dengan hukum
Patollah.
b. Adat
Sunnah : Adat
yang bersumber dari Rasul (aturan Rasul).
c. Adat
Tunnah : Adat yang bersumber pada Qanun dan Reusam
yang disetujui pemuka adat dan ulama.
d. Adat
Muhakamah : Adat yang berasal dari putusan – putusan musyawarah orang
bijak (ureung patot)yang kemudian diterima secara umum oleh masyarakat.
e. Adat
Jahiliah : Aturan
dan norma – norma yang hidup masa – masa lalu yang kadang kala disamping baik
banyak juga yang berbeda atau bertentangan dengan hukhm islam.
CATATAN
:
a. Qanun
: seperangkat hukum peraturan perundang – undangan yang disusun baik dan rapi
sebagai pedoman dan pegangan pemerintah dan masyarakat Nanggroe Aceh
Darussalam.
b. Reusam
: segala peraturan yang telah ditetapkan dengan musyawarah orang terkemuka
(ureung Patot) yang diterapkan dalm masyarakat dan setiap yang
melanggarnya,meremehkan akan dikenakan sanksi yang setimpal.
STRATEGI
UMUM PENGEMBANGAN PENERAPAN HUKUM ADAT DARI SUDUT UUPA NO.11 TAHUN 2006
Masyarakat
Aceh memiliki aneka ragam Adat dan salah satu warisannya adalah Adat yang
berfungsi untuk menyelesaikan sengketa sesama warga masyarakat (lokalitas
gampong).
Digampong disebut
dengan Peradilan Adat Gampong dan di Mukim disebut
dengan Peradilan Adat Mukim.
Qanun
No.5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong,Keuchik
diberikan wewenang sebagai Hakim Peradilan Gampong demikian
juga ditingkat Mukim sesuai dengan Qanun No.4 tahun 2003.
Berdasarkan UUPA
NO.11 Tahun 2006 bab 7 Pasal 98 tentang Lembaga Adat.
1. Lembaga
Adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan Kabupaten / Kota dibidang
keamanan,ketentuan, kehukuman dan ketertiban masyarakat.
2. Penyelesaian
masyarakat sosial kemasyarakatan secara Adat ditempuh melalui Lembaga
Adat.
3. Lembaga
Adat sebagaimana dimaksud adalah meliputi :
1) Majelis
Adat Aceh
2) Mukim
: adalah kesatuan masyarakat Hukum Adat dalam
wilayah NAD yang terdiri
beberapa Gampong yang mempunyai batas – batas wilayah tertentu.
3) Imam
Mukim
:adalah Kepala Mukim dan Pemangku Adat di Kemukiman.
4) Tuha
Papan
: adalah suatu Badan Kelengkapan Gampong dan Mukim yang terdiri dari unsur
Pemerintah,unsur Agama,unsur pimpinan Adat,pemuka masyarakat,unsur cerdik –
pandai unsur pemuda/wanita dan unsur kelompok organisasi masyarakat.
5) Gampong
: adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat yang terendah dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
6) Geuchik
: adalah Orang yang dipilih dan dipercaya oleh masyarakat serta diangkat oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota untuk memimpin Pemerintahan Gampong.
7) Tuha
Peut
:
adalah suatu badan kelengkapan Gampong dan Mukim yang terdiri dari unsur
Pemerintahan,unsur Agama,unsur Pimpinan Adat,unsur cerdik – pandai yang
berada di Gampong dan Mukim yang berfungsi memberi nasehat kepada
keuchik/Mukim.
8) Imum
Meunasah : adalah orang yang
memimpin kegiatan – kegiatan masyarakat di Gampong yang berkaitan dengan Bidang
Agama Islam dan pelaksanaan syari’at Islam.
9) Kejruen
Blang
: adalah orang membantu Geuchik di bidang pengaturan dan penggunaan irigasi
untuk prsawahan.
10) Panglima
Laot
: adalah orang yang memimpin Adat – Istiadat,kebiasaan-kebiasaan yang berlaku
di penangkapan ikan di laut,termasuk pengatur tempat/areal penangkapan ikan dan
penyelesaian sengketa.
11) Peutua
Seuneubok : adalah orang
yang memimpin mengatur ketentuan – ketentuan tentang pembukaan penggunaan lahan
untuk perlengkapan perkebunan.
12) Haria
Peukan
: adalah orang yang mengatur ketertiban,keamanan dan kebersihan pasar serta
mengutip retribusi pasar Gampong.
13) Syahbandar
: adalah orang yang memimpin mengatur hambatan kapal/perahu lalu lintas keluar
dan masuk kapal/perahu dibidang angkutan laut,sungai dan danau.
Peradilan Adat Gampong dan Mukim dilaksanakan oleh Hakim Kolegial yaitu :
sekelompok orang yang karena jabatannya duduk sebagai Hakim.
Syarat
orang disebut Hakim ialah :
A. Dalam
memutuskan suatu perkara harus didukung oleh bukti yang menguatkan.
B. Orang
yang bersifat jujur dan tidak memihak dalam menyelesaikan suatu perkara.
Proses
Penyelesaian Perkara
Prosesnya
jelas dan sederhana,mengikuti prinsip :
a. Thesa
: Menyampaikan Argumentasi
b. Sinthesa
:Membantah Argumentasi
c. Antithesa
:Menyimpulkan untuk mewujudkan dalam putusan
Tahap
Penyelesaian Perkara
Ø Tahapan
itu diadakan dengan maksud agar Hakim maupun para pihak mempunyai kesempatan
mengkaji perkara yang dihadapi secara mendalam.
Tahap
– Tahapnya sebagai berikut :
1. Penerimaan
Perkara
2. Keuchik
/ Kepala Desa,memberitahukan kepada anggota fungsionaris
(Hakim Peradilan)
3. Mendengar
keterangan dari pihak yang bersengketa
4. Penentuan
bentuk penyelesaian dan sanksinya.
Ø Dalam
mencari penyelesaian masing – masing anggota Fungsionaris mengingat – ingat
kasus yang sama,serta bentuk penyelesaiannya.
Ø Pinsip
sesama tugas peradilan adat adalah memberi keadilan dengan cara menyelesaikan
perkara.
A. PENYELESAIAN
PERKARA DIARAHKAN KEPADA KERUKUNAN
Hadih
Maja :Uleu
bak mateeranteng bek patah.Artinya : Hukum harus
ditegakkan,akan tetapi janganlah dengan putusan itu menimbulkan perpecahan
dalam masyarakat.
B. PENYELESAIAN
PERKARA DILAKUKAN DENGAN KOMPROMI
Ø Hadih
Maja : Tatariek Panyang,Talinteung Paneuk
Ø Setiap
persoalan apabila diperpanjang akan panjang dan apabila diperpendek maka akan
pendek
Ø Sedikit
masalah masing – masing pihak
Ø Pihak
yang bersengketa dapat memandang pihak lawan sebagai teman bukan sebagai
lawan,sehingga melahirkan sikap kompromi.
C. PENERAPAN
HUKUM DILAKUKAN BERDASARKAN KESELARASAN
Setiap putusan yang tidak mengandung asas keselarasan akan ditolak para pihak
dan masyarakat.Putusan seperti itu akan menimbulkan ketidak seimbangan dalam
masyarakat.
D. AZAS
KEPATUTAN
Apabila
seseorang terbukti bersalah,maka ia patut dihukum,apabila tidak terbukti
bersalah,maka jelas apabila dihukum,hakim yang membuat putusan seperti itu
termasuk Hakim Lalim.Tidak adil dan berindikasi
memihak.
E. PENYELESAIAN
PERKARA PIDANA DI LAKUKAN SECARA FORMAL DAN MATERIAL
Penyelesaian
secara formal adalah :
Ø Permintaan
maaf
Ø Ganyi
rugi
Ø Peusijuek
membawa konsekuensi sosial,harkat dan martabat korban sebagai hak
azasinya dipulihkan kembali.
F. PENENTUAN
BENTUK PENYELESAIAN DAN HUBUNGANNYA
Karena
itu mengharuskan fungsionaris berkali – kali berapat untuk membahas perkara
yang akan diselesaikan.Kalau perlu dapat mengambil alih diluar Fungsional
peradilan untuk diminta pendapatnya.
G. PEMBERITAHUAN
BENTUK PENYELESAIAN DAN SANKSI ADAT
Kepada
para pihak di beri penjelasan tentang bentuk putusan,pertimbangan serta adat
yang menjadi dasar penyelesaian sengketa dan sanksinya.Namun demikian,putusan
itu boleh di terima,boleh tidak.Sebaliknya bila tidak di terima,dianjurkan akan
membawa persoalan tersebut kepengadilan Mukim.
H. PELAKSANAAN
PUTUSAN
Pelaksanaan
putusan dilakukan dalam suatu sidang yang terbuka untuk :
· Keuchik
/ Kepala Desa duduk ditengah
· Pada
sebelah kanan Keuchik duduk Tengku Meunasah dan sebelah
kirinya duduk anggota Tuha Peut
· Pihak
yang bersengketa dan anggota keluarganya masing – masing duduk dibagian tengah
Meunasah menghadap Keuchik / Kepala Desa.
· Warga
Desa duduk dibelakang pihak – pihak yang bersengketa.
I. DAYA
PAKSA PUTUSAN PERADILAN ADAT
Putusan
peradilan adat adalah Putusan Damai.Apabila pihak yang telah
menerima putusan,kemudian tidak melaksanakan putusan,maka peradilan dapat
menjatuhkan putusan baikot
Dalam
kehidupan bermasyarakat terhadap pihak yang melanggar putusan yang telah
diterimanya.Baikot tersebut dalam Bahasa Daerah disebut : Baikot
Keureuja Udep dan Keureuja Mate.
Dari
hasil penelitian mrnunjukkan,banyak sengketa / perkara pidana diselesaikan di
gampong- gampong,seperti ;
Ø Sengketa
Rumah Tangga
Ø Sengketa
Antar Keluarga
Ø Sengketa
Ahli Waris / Nisab
Ø Sengketa
Harta Pusaka
Ø Sengketa
Yang Menimbulkan Perkelahian
Ø Sengketa
Gangguan Ternak
Ø Sengketa
Pertanian/Pembagian Air/Batas Sawah
Ø Sengketa
Tanah/Batas tanah
Ø Sengketa
Terjadi Pembunuhan
Ø Sengketa
Penganiayaan
Ø Sengketa
Asusila/Perzinahan
Ø Sengketa
Pencurian
Ø Faraidh
Ø Perselisihan
Antar Warga
Ø Hak
Langgeh
Ø Pencurian
Dalam Keluarga(max Rp.5.000.000)
Ø Harta
Seharkat
Ø Pertengkaran
Antar Keluarga
Ø Pencurian
Ringan(Dilihat dari Besarnya Objek yang Dicuri)
Ø Pencurian
ternak(yang dijaga apabila hilang boleh
diselesaikan secara adat)
Ø Pelanggaran
Adat Tentang Ternak Dan Pertanian
Ø Perkelahian
Anak-Anak
Ø Pembakaran
Hutan(dalam skala kecil yang merugikan komunitas
adat)
Ø Pelecehan
– Fitnah-Hasut-pencemaran nama baik
Ø Pencemaran
Lingkungan(skala ringan)
Ø Utang
Piutang
Ø Ancaman(lihat
dulu dari jenis ancaman)
Ø PERKARA
NARKOBA
Ø PERKARA
PEMBUNUHAN
Ø PERKARA
PENCURIAN
Ø PERKARA
PENCURIAN ANAK
Ø PERKARA
MELARIKAN GADIS DIBAWAH UMUR
Ø PERKARA
TRAFIKING(PERDAGANGAN PEREMPUAN)
Ø PERKARA
ILEGAL LOGGING
Ø PERKARA
MAKAR NEGARA
Ø PERKARA
ABORSI
Ø PERAMPOKAN
Ø PERKARA
PERKELAHIAN ANAK YANG BERAKIBAT MENINGGAL SALAH SATU PIHAK
Ø PERKARA
PENCUCIAN UANG
Ø PERKARA
JUDI
Ø PERKARA
PEMALSUAN
Ø PERKARA
PENIPUAN
Ø PERKARA
PEMBUNUHAN/SENJATA API/DAN PELEDAK
Ø LAKA
LANTAS(BERAT)
Ø PENGRUSAKAN(BERAT)
Ø TERORIS
Ø PENGHINAAN
KEPALA NEGARA/DAERAH
Ø PEMERKOSAAN
Ø KDRT(FISIK
& PSIKIS)
KOMUNIKASI
YANG DIBANGUN ANTARA POLRI DAN LEMBAGA ADAT ANTARA LAIN
Ø MEMBANGUN
KERJA SAMA
Ø SALING
PERCAYA MEMPERCAYAI
Ø SALING
HORMAT MENGHORMATI
Ø SALING
MEMBAGI INFORMASI
Ø PIHAK
LEMBAGA ADAT HARUS MELAPORKAN KEPADA POLISI KASUS YANG HENDAK DITANGANI(UNTUK
MENDAPATKAN DUKUNGAN KECUALI HAL-HAL YANG MENDESAK DAN TIDAK BERESIKO TINGGI)
KOMUNIKASI
YANG HARUS DIBANGUN ANTARA APARAT – LEMBAGA ADAT PADA SAAT PENYELESAIAN
PERKARA
Ø MENYAMPAIKAN
KASUS ATAU SENGKETA YANG TERJADI KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Ø APARAT
PENEGAK HUKUM MEMBERI KESEMPATAN KEPADA LEMBAGA ADAT UNTUK MENYELESAIKAN KASUS
TERSEBUT
Ø PERADILAN
ADAT DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA TETAP DIPANTAU OLEH APARAT PENEGAK HUKUM(POLRI
UNTUK MENDAPATKAN DUKUNGAN)
Ø KEPUTUSAN
PERADILAN ADAT GAMPONG/MUKIM HARUS DISAMPAIKAN TEMBUSANNYA KEPADA APARAT
PENEGAK HUKUM
Dari Karakter Budaya Adat Aceh,Histories,realitas sosiologi dan dasar-dasar
hukum yang berlaku bagi sistem hukum nasional dan aspek-aspek berlakunya hukum
kekhususandan keistimewaan bagi Aceh,terutama pada landasan uu no.11
thn 2006,sbb :
1. Memberikan
kepastian bahwa bagi masyarakat Gampong dan Mukim,Hukum Adat dapat menjadi
salah satu substansi hukum nasional(Lex specialis deregat lex generalis),yang
berlaku bagi gampong dan mukim
2. Perangkat
Gampong dan Mukim sebagai lembaga adat,dapat berfungsi sebagai hakim desa untuk
menjalankan tugas-tugas penyelesaian sengketadalam masyarakat dan keputusannya
diakui sebagai keputusan hukum yang tak dapat digugat lagi kepengadilan(nebis
in idem)
3. Ada
kemungkinan perkara – perkara berat/besar(perkara tertentu),dapat dirumuskan
untuk diselesaikan pada peradilan adat gampong
4. Berkaitan
dengan hal tersebut diatas,demi ketertiban dan krtentraman masyarakat,kiranya
perlu ada suatu payung hukum sebagai pegangan operasional
dalam bentuk MOU antara MAA,dengan KAPOLDA dan GUBERNUR selaku Kepala
Pemerintahan Aceh dan membina khidupan Peradilan Adat bersama polmas diGampong-Gampong
dan Mukim
No comments